Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Tingkatkan Kualitas PPL: BPS Aceh Tamiang Gelar Training KSA dan Ubinan Tanaman Pangan

Dirilis pada 07 Maret 2024Sensus dan Survey

Karang Baru 5 Maret 2024. Pertanian mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia karena berfungsi sebagai penyedia pangan, pakan untuk ternak, dan bioenergi. Peran pertanian sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional, terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, pertanian juga mendorong pertumbuhan agroindustri di hilir dan meningkatkan devisa negara melalui ekspor komoditas pertanian.Guna mendukung peran strategis bidang pertanian tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik terus berinovasi untuk memperbaiki metode pengumpulan data luas panen, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Kerangka Sampel Area (KSA). Untuk menghitung produktivitas padi, BPS menggunakan metode ubinan yang dilengkapi aplikasi Fasih yang mana hasilnya terbukti lebih obyektif, akurat dan tepat waktu.Pemahaman penggunaan aplikasi KSA beserta Ubinan terus ditingkatkan melalui pelatihan maupun refreshing setiap tahunnya. Untuk tahun ini, BPS Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Pelatihan KSA dan Ubinan pada tanggal 4-5 Maret 2024 bagi petugas dan pengawas lapangan. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Tamiang, Bapak Agus Andria SST, M.Si, dengan Instruktur Daerah Bapak Irvan Syahputra, SE, Statistisi Ahli Muda yang juga penanggung jawab kegiatan dan Ketua Tim Statistik Produksi BPS Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil yang diharapkan dari kegiatan pelatihan ini adalah tersedianya petugas yang handal dan kompeten dalam melaksanakan tugas, sehingga pelaksanaan lapangan dapat berjalan sesuai SOP dan menghasilkan output yang berkualitas. (Rey)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial