Pemutakhiran Wilkerstat Untuk Penyusunan Kerangka Induk Sensus dan Survei Statistik - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang

Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang atau dengan menghubungi YASMIN di WhatsApp +62852-7982-8505

Pemutakhiran Wilkerstat Untuk Penyusunan Kerangka Induk Sensus dan Survei Statistik

Pemutakhiran Wilkerstat Untuk Penyusunan Kerangka Induk Sensus dan Survei Statistik

26 Maret 2019 | Kegiatan Statistik


Karang Baru, 26 Maret 2019

Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pelatihan untuk calon petugas kegiatan Pemetaan dan Pemutakhiran  Muatan Wilayah Kerja Statistik (wilkesrstat) Sensus Penduduk 2020 (SP2020). Pelatihan telah buka oleh kepala BPS kabupaten Aceh Tamiang Bapak Busnir S.Si pada tanggal 25 Maret 2019 bertempat di Aula Hotel Grand Arya, Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang. Dalam sambutannya kepala BPS Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan tujuan dari diadakannya pelatihan sebelum petugas turun kelapangan adalah untuk menyamakan persepsi, metode, konsep dan definisi, karena belum tentu persepsi seseorang terhadap laut itu sama, ada yang berpikiran laut itu adalah tempat untuk mengais rezeki karena yang kelaut itu nelayan. Adapula ada yang menganggap laut itu adalah mutiara karena disana ditemukan mutiara bagi pencari mutiara. Bahkan ada yang menganggap laut itu tempat yang berbahaya karena orang mengunjungi laut itu mendapat musibah bahkan sampai kehilangan nyawa.

Dalam sambutannya Kepala BPS kabupaten Aceh Tamiang mengatakan bahwa sebagai keberhasilan pelatihan petugas dan pelaksanaan lapangan nantinya sangat ditentukan oleh niat, tekad dan kesungguhan, untuk itu semua dituntut agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan, mematuhi pedoman dan jadwal yang telah ditentukan agar kegiatan pemetaan dan pemutakhiran muata wilkerstat SP2020 yang dihasilkan dapat digunakan dan dijadikan dasar perencanaan demi masa depan yang lebih baik. Dalam kesempatan yang sama Busnir mengatakan sebagai petugas diminta agar dapat menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemetaan dan pemuatkhiran muatan wilkerstat SP2020, petugas harus dapat menjelaskan kepada perangkat desa ketika melakukan koordinasi batas wilkerstat bahwa peta ini bukan merupakan batas wilayah desa.

Tujuan dari kegiatan pemetaan dan pemutakhiran wilkerstat SP2020 adalah menyusun peta dasar untuk wilayah kerja statistic SP2020; mendapatkan kerangka induk yang mutakhir untuk SP2020 dan mendukung kebijakan satu peta Indonesia.

Dalam kegiataan pemetaan ini BPS kabupaten Aceh Tamiang akan melaksakan pelatihan dalam 2 gelombang dari tanggal 25 Maret sd 30 Maret 2019 yang masing-masing gelombang terdiri dari 2 kelas yang akan dilatih oleh 2 orang instruktur daerah (inda). Total jumlah peserta pelatihan ini berjumlah sebanyak 108 orang yang terdiri dari 86 orang pemeta dan 22 orang pengawas lapangan.

 

Sejarah Sensus Penduduk

Sensus Penduduk (SP) 2020 adalah sensus penduduk yang ke-7 sejak Indonesia merdeka, dimulai tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000 dan terakhir 2010. Sejak tahun 2018, persiapan SP2020 bidang kerangka induk telah dilakukan. Pelaksanaan kegiatan pemetaan dan pemutakhiran muatan wilkerstat SP2020 dilakukan di seluruh desa pada 514 kabupaten/kota di seluruh 34 provinsi di Indonesia. Khususnya di kabupaten Aceh Tamiang dilakukan di 12 kecamatan pada 213 desa dengan cakupan 771 blok sensus di 710 dusun yang tersebar di seluruh kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan penyusunan peta dasar dan pemutakhiran informasi muatan wilkerstat SP2020 nantinya akan dijadikan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan sensus dan survei BPS.

Untuk itu demi kelancaaran kegiatan pelaksanaan dilapangan BPS sangat mengharapkan kerjasama dari stakeholder atau perangkat desa untuk memberikan informasi yang lengkap dan menerima petugas didesa agar petugas dapat menyelesaikan tugasnya dengan tepat dan benar serta sesuai jadwal. Diharapkan juga agar perangkat desa teruma kepala desa dan kepala dusun untuk mendukung dan tidak menghalangi petugas dalam melaksankan tugasnya dengan alasan bahwa batas desa masih dalam perselisihan. Karena pemetaan ini bukan merupakan kegiatan untuk menggambarkan batas desa melainkan untuk menyusun peta wilayah kerja kegiatan statistik, survei, terutama Sensus Penduduk yang akan di laksakan oleh BPS pada tahun 2020. (one)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang(Statistics of Aceh Tamiang Regency)Jl. Ir. H. Juanda

Tanah Terban

Kecamatan Karang Baru

Kabupaten Aceh Tamiang

24476Telp/Fax (0641) 332597

Mailbox: pst1114@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik