14 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
“Melalui
FGD ini, diharapkan para pengelola PST di BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat
menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan masing-masing sesuai amanah
undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut., “Paparnya, (7/10/21).
Dalam
GSBPM (Generic Statistical Business Process Model) Framework, kegiatan ini
masuk dalam point ke-7 yaitu diseminasi atau penyebarluasan data hasil kegiatan
statistik. Dalam menyebarluaskan data, kita harus mengikuti aturan-aturan,
norma, dan kesanggupan kita sebagai pengelola layanan dalam melayani konsumen.
Dengan menetapkan standar pelayanan, kita juga memberi batas bawah dan batas
atas kesanggupan kita dalam memberi batasan kepada pengguna. Penetapan Standar
Pelayanan ini juga mencegah masyarakat memaksa mendapatkan layanan melebihi
batas layanan yang sudah ditetapkan. Kepastian layanan dan kepuasan seluruh
konsumen adalah prioritas utama bagi penyelenggara layanan.
Sebagai Lembaga Negara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penyelenggara pelayanan publik bersama-sama dengan perwakilan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik BPS Kabupaten Aceh Tamiang, telah menghasilkan kesepakatan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai berikut:
Turut
hadir saat penetapan SPP PST BPS kabupaten Aceh Tamiang dari pengguna layanan perwakilan
pemerintah antara lain perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas Perhubungan
Kabupaten Aceh Tamiang; Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang; Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas Komunikasi Informatika dan
Persandian Kabupaten Aceh Tamiang.
Disamping
itu juga hadir pengguna layanan dari perwakilan pemerintah tingkat desa Datok
Penghulu desa Kampung Dalam serta perwakilan mahasiswa/siswa dari SMK Negeri 1 Karang Baru.
Penghargaan kepada K/L/D/I
Pada kesempatan yang sama BPS kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka Hari Statistik Nasional yang jatuh pada 26 September kemarin juga memberikan penghargaan kepada K/L/D/I sebagai bentuk penghargaan atas kerjasama yang baik dalam melaksanakan metodelogi sensus dan survei yang sesuai dengan Sistem Statistik Nasional (SNN). Penghargaan itu di berikan kepada:
Terakhir,
setelah FGD Penetapan Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang ini,
diharapkan kepada penyelenggara agar bersungguh-sungguh dalam melayani
masyarakat sesuai yang telah disusun dalam standar pelayanan. Karena Standar
Pelayanan ini merupakan janji layanan yang BPS berikan kepada masyarakat, maka
selayaknya BPS harus memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang
ditetapkan. **I-0n3s
Berita Terkait
BPS Aceh Tamiang Laksanakan FGD Penyusunan Publikasi Aceh Tamiang Dalam Angka 2024
Laksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek BPS Aceh Tamiang Gelar Pelatihan Petugas
BPS Aceh Tamiang Lakukan Pelatihan Petugas Susenas September 2024
Pelatihan petugas survei neraca pengeluaran tahun 2024 BPS Aceh Tamiang
Pengumuman Kelulusan Petugas Sensus Pertanian 2023 BPS Kabupaten Aceh Tamiang
Diskusi dengan Dinas Kesehatan : BPS Aceh Tamiang Bahas Stunting
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang(Statistics of Aceh Tamiang Regency)Jl. Ir. H. Juanda
Tanah Terban
Kecamatan Karang Baru
Kabupaten Aceh Tamiang
24476Telp/Fax (0641) 332597
Mailbox: pst1114@bps.go.id
Tentang Kami