Komitmen BPS Dalam Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang

Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang atau dengan menghubungi YASMIN di WhatsApp +62852-7982-8505

Komitmen BPS Dalam Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Komitmen BPS Dalam Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik di PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang

14 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Karang Baru, 14 Oktober 2021. Muktaruddin, SE selaku Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang dalam sambutannya saat pembukaan Focus Grup Discussion (FGD) Penetatapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan bahwa Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Aceh Tamiang merupakan layanan satu pintu untuk semua jenis layanan di BPS Kabupaten Aceh Tamiang. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 21 Tahun 2011, di mana setiap kantor BPS harus memiliki PST, termasuk BPS Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah memiliki PST.

“Melalui FGD ini, diharapkan para pengelola PST di BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan masing-masing sesuai amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut., “Paparnya, (7/10/21).

Dalam GSBPM (Generic Statistical Business Process Model) Framework, kegiatan ini masuk dalam point ke-7 yaitu diseminasi atau penyebarluasan data hasil kegiatan statistik. Dalam menyebarluaskan data, kita harus mengikuti aturan-aturan, norma, dan kesanggupan kita sebagai pengelola layanan dalam melayani konsumen. Dengan menetapkan standar pelayanan, kita juga memberi batas bawah dan batas atas kesanggupan kita dalam memberi batasan kepada pengguna. Penetapan Standar Pelayanan ini juga mencegah masyarakat memaksa mendapatkan layanan melebihi batas layanan yang sudah ditetapkan. Kepastian layanan dan kepuasan seluruh konsumen adalah prioritas utama bagi penyelenggara layanan.

Sebagai Lembaga Negara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penyelenggara pelayanan publik bersama-sama dengan perwakilan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik BPS Kabupaten Aceh Tamiang, telah menghasilkan kesepakatan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai berikut:

  1. Standar Pelayanan Perpustakaan
  2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung
  3. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang Langsung
  4. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online
  5. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Turut hadir saat penetapan SPP PST BPS kabupaten Aceh Tamiang dari pengguna layanan perwakilan pemerintah antara lain perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang; Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang.

Disamping itu juga hadir pengguna layanan dari perwakilan pemerintah tingkat desa Datok Penghulu desa Kampung Dalam serta perwakilan mahasiswa/siswa dari  SMK Negeri 1 Karang Baru.

 

Penghargaan kepada K/L/D/I

Pada kesempatan yang sama BPS kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka Hari Statistik Nasional yang jatuh pada 26 September kemarin juga memberikan penghargaan kepada K/L/D/I sebagai bentuk penghargaan atas kerjasama yang baik dalam melaksanakan metodelogi sensus dan survei yang sesuai dengan Sistem Statistik Nasional (SNN). Penghargaan itu di berikan kepada:

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai K/L/D/I terbaik dalam penyampaian survei penyusunan disagregasi pembentukan modal tetap bruto (PMTB) oleh Badan Pusat Statistik kabupaten aceh tamiang tahun 2021
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) sebagai K/L/D/tercepat dalam penyampaian data sektoral dalam penyususan publikasi aceh tamiang dalam angka oleh Badan Pusat Statistik kabupaten aceh tamiang tahun 2021
  3. Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang sebagai K/L/D/I tercepat dalam penyampaian metadata kegiatan statistik sektotal/khusus oleh Badan Pusat Statistik kabupaten aceh tamiang tahun 2021.

Terakhir, setelah FGD Penetapan Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang ini, diharapkan kepada penyelenggara agar bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat sesuai yang telah disusun dalam standar pelayanan. Karena Standar Pelayanan ini merupakan janji layanan yang BPS berikan kepada masyarakat, maka selayaknya BPS harus memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan. **I-0n3s


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tamiang(Statistics of Aceh Tamiang Regency)Jl. Ir. H. Juanda

Tanah Terban

Kecamatan Karang Baru

Kabupaten Aceh Tamiang

24476Telp/Fax (0641) 332597

Mailbox: pst1114@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik