Karang Baru, 14 Oktober 2021. Muktaruddin, SE selaku Kepala Badan Pusat
Statistik Kabupaten Aceh Tamiang dalam sambutannya saat pembukaan Focus Grup
Discussion (FGD) Penetatapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik
Terpadu (PST) BPS Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan bahwa Pelayanan Statistik
Terpadu BPS Kabupaten Aceh Tamiang merupakan layanan satu pintu untuk semua
jenis layanan di BPS Kabupaten Aceh Tamiang. Keberadaannya diatur dalam
Peraturan Kepala BPS Nomor 21 Tahun 2011, di mana setiap kantor BPS harus
memiliki PST, termasuk BPS Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah memiliki PST.
“Melalui
FGD ini, diharapkan para pengelola PST di BPS Kabupaten Aceh Tamiang dapat
menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan masing-masing sesuai amanah
undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut., “Paparnya, (7/10/21).
Dalam
GSBPM (Generic Statistical Business Process Model) Framework, kegiatan ini
masuk dalam point ke-7 yaitu diseminasi atau penyebarluasan data hasil kegiatan
statistik. Dalam menyebarluaskan data, kita harus mengikuti aturan-aturan,
norma, dan kesanggupan kita sebagai pengelola layanan dalam melayani konsumen.
Dengan menetapkan standar pelayanan, kita juga memberi batas bawah dan batas
atas kesanggupan kita dalam memberi batasan kepada pengguna. Penetapan Standar
Pelayanan ini juga mencegah masyarakat memaksa mendapatkan layanan melebihi
batas layanan yang sudah ditetapkan. Kepastian layanan dan kepuasan seluruh
konsumen adalah prioritas utama bagi penyelenggara layanan.
Sebagai
Lembaga Negara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai penyelenggara
pelayanan publik bersama-sama dengan perwakilan masyarakat sebagai pengguna
pelayanan publik BPS Kabupaten Aceh Tamiang, telah menghasilkan kesepakatan
Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh
Tamiang, sebagai berikut:
- Standar Pelayanan Perpustakaan
- Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang
Langsung
- Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang
Langsung
- Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online
- Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Turut
hadir saat penetapan SPP PST BPS kabupaten Aceh Tamiang dari pengguna layanan perwakilan
pemerintah antara lain perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas Perhubungan
Kabupaten Aceh Tamiang; Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang; Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang; Dinas Komunikasi Informatika dan
Persandian Kabupaten Aceh Tamiang.
Disamping
itu juga hadir pengguna layanan dari perwakilan pemerintah tingkat desa Datok
Penghulu desa Kampung Dalam serta perwakilan mahasiswa/siswa dari SMK Negeri 1 Karang Baru.
Penghargaan kepada K/L/D/I
Pada
kesempatan yang sama BPS kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka Hari Statistik
Nasional yang jatuh pada 26 September kemarin juga memberikan penghargaan
kepada K/L/D/I sebagai bentuk penghargaan atas kerjasama yang baik dalam
melaksanakan metodelogi sensus dan survei yang sesuai dengan Sistem Statistik
Nasional (SNN). Penghargaan itu di berikan kepada:
- Dinas Perhubungan
Kabupaten Aceh Tamiang sebagai K/L/D/I terbaik dalam penyampaian survei
penyusunan disagregasi pembentukan modal tetap bruto (PMTB) oleh Badan Pusat
Statistik kabupaten aceh tamiang tahun 2021
- Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai K/L/D/tercepat dalam
penyampaian data sektoral dalam penyususan publikasi aceh tamiang dalam angka oleh
Badan Pusat Statistik kabupaten aceh tamiang tahun 2021
- Mahkamah
Syar’iyah Kualasimpang sebagai K/L/D/I tercepat dalam penyampaian metadata
kegiatan statistik sektotal/khusus oleh Badan Pusat Statistik kabupaten aceh
tamiang tahun 2021.
Terakhir,
setelah FGD Penetapan Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Aceh Tamiang ini,
diharapkan kepada penyelenggara agar bersungguh-sungguh dalam melayani
masyarakat sesuai yang telah disusun dalam standar pelayanan. Karena Standar
Pelayanan ini merupakan janji layanan yang BPS berikan kepada masyarakat, maka
selayaknya BPS harus memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang
ditetapkan. **I-0n3s